Tahapan Pembiayaan

  1. Kementerian/Lembaga/Pemda mengajukan proyek strategis nasional (khususnya infrastruktur transportasi) kepada Kementerian PPN/Bappenas selaku ketua Tim PINA;
  2. Tim Pelaksana Bappenas menyusun usulan Proyek Strategis Nasional yang sumber pendanaannya berasal dari PINA untuk disampaikan Ketua Tim Pengarah kepada Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas;
  3. Melakukan komunikasi secara berkesinambungan terkait daftar dan profil proyek PINA kepada calon investor baik dari dalam dan luar negeri;
  4. Mempertemukan dan mendampingi calon investor untuk berkoordinasi dengan K/L dan/ atau Pemerintah Daerah dalan rangka upaya penyelesaian hambatan Proyek PINA;
  5. Menunjuk pihak lain untuk mendukung dan memperlancar intermediasi proyek PINA;
  6. Memastikan ketaatan pada asas dan pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola yang baik;
  7. Melakukan sosialisasi skema fasilitasi dan proyek PINA secara luas;
  8. Menyiapkan pengolahan dan pengkajian bahan rencana kebijakan dalam pemberian fasilitasi Pemerintah untuk PINA;
  9. Menyiapkan bahan penyusunan rekomendasi proses harmonisasi peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pemberian fasilitasi Pemerintah untuk PINA;
  10. Menyiapkan bahan penyusunan rekomendasi pembentukan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan fasilitasi Pemerintah untuk PINA.