Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020, Hak Pengelolaan Terbatas Atas Aset Infrastruktur adalah optimalisasi Barang Milik Negara dan/atau aset Badan Usaha Milik Negara untuk meningkatkan fungsi operasional Barang Milik Negara dan/atau aset Badan Usaha Milik Negara guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Hak Pengelolaan Terbatas Atas Aset Infrastruktur sebenarnya merupakan bentuk bagian dari skema KPBU terutama untuk pengelolaan aset barang milik negara (BMN) atau aset BUMN. Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) adalah menteri/kepala lembaga untuk aset BMN dan Dirut BUMN untuk aset BUMN. PJPK bersama badan usaha pendamping profesional akan nantinya menentukan kriteria dan pemenang badan usaha yang akan mengelola aset BMN atau BUMN melalui tender prakualifikasi.

  • Program Peningkatan Keselamatan dan Keamanan Transportasi Perkotaan
  • Program Pengembangan Jaringan Prasarana Transportasi Perkotaan
  • Program Pengembangan Sistem Transportasi Perkotaan Berbasis Jalan
  • Program Pengembangan Sistem Transportasi Perkotaan Berbasis Rel
  • Program Pengembangan Transportasi Perkotaan Terintegrasi
  • Program Peningkatan Kinerja Lalu Lintas
  • Program Pembangunan Sistem Pendanaan Transportasi Perkotaan
  • Program Pengembangan Keterpaduan Transportasi Perkotaan dan Tata Ruang
  • Program Pengembangan Transportasi Perkotaan yang Ramah Lingkungan