Tahapan Pembiayaan

  1. Kementerian/Lembaga/Pemda dapat mengajukan surat usulan proyek (termasuk transportasi) yang akan didanai oleh CSR BUMN kepada Kementerian BUMN;
  2. Kementerian BUMN menyusun dan menseleksi proyek-proyek yang akan didanai CSR sesuai ketentuan berlaku;
  3. Kementerian BUMN menunjuk BUMN yang akan mendanai CSR atas proyek-proyek yang diusulkan.