Tahapan Pembiayaan

  1. Gubernur, bupati, atau walikota melaksanakan persiapan penerbitan Obligasi Daerah
  2. Persiapan penerbitan Obligasi Daerah paling kurang meliputi:1) menentukan Kegiatan; 2) membuat Kerangka Acuan Kegiatan; 3) menyiapkan Studi Kelayakan Kegiatan; 4) membuat perhitungan batas kumulatif pinjaman; 5) membuat perhitungan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR); dan 6) mengajukan permohonan persetujuan prinsip kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  3. Persetujuan prinsip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi: 1) nilai bersih maksimal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan pada saat penetapan APBD; 2) kesediaan pembayaran Pokok dan Bunga sebagai akibat penerbitan Obligasi Daerah; dan 3) kesediaan pembayaran segala biaya yang timbul dari penerbitan Obligasi Daerah
  4. Gubernur, bupati, atau walikota menyampaikan surat usulan rencana penerbitan Obligasi Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan disertai dengan dokumen-dokumen: 1) Kerangka Acuan Kegiatan; 2) Laporan penilaian studi kelayakan kegiatan yang dibuat oleh penilai yang terdaftar di otoritas di bidang pasar modal; 3) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir; 4) Peraturan Daerah mengenai APBD tahun yang berkenaan; 5) perhitungan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR); 6) surat persetujuan prinsip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan 7) struktur organisasi, perangkat kerja, dan sumber daya manusia unit pengelola Obligasi Daerah.
  5. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melaksanakan penilaian atas dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah.
  6. Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas rencana penerbitan Obligasi Daerah.
  7. Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), gubernur, bupati, atau walikota menyampaikan pernyataan pendaftaran penawaran umum Obligasi Daerah kepada otoritas di bidang pasar modal.
  8. Pemerintah Daerah yang melakukan penawaran umum Obligasi Daerah di Pasar Modal bertindak selaku Emiten dengan melibatkan profesi/lembaga penunjang Pasar Modal yang terdaftar di Pasar Modal.