Persyaratan

Persyaratan BUMN atau aset Badan Usaha Milik Negara yang dapat dikelola adalah:

  1. Telah beroperasi penuh paling kurang selama 2 (dua) tahun;
  2. Membutuhkan peningkatan efisiensi operasi sesuai dengan standar internasional yang berlaku umum;
  3. Memiliki umur manfaat aset infrastruktur paling sedikit selama 10 (sepuluh) tahun;
  4. Untuk BMN, disajikan dalam laporan keuangan kementerian/lembaga yang telah diaudit berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan pada periode sebelumnya; dan/atau untuk aset Badan Usaha Milik Negara memiliki rekam jejak arus kas positif paling kurang 2 (dua) tahun berturut-turut, dan memiliki pembukuan teraudit paling kurang 3 (tiga) tahun berturut-turut berdasarkan pedoman pernyataan standar akuntansi keuangan Indonesi.