Obligasi Daerah merupakan salah suatu surat berharga (efek) berjangka waktu panjang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (emiten) sebagai bukti pengakuan utang jangka panjang kepada masyarakat (pembeli obligasi) dan akan dibayarkan pokok serta bunganya dalam jangka waktu tertentu dengan persyaratan yang telah disetujui bersama-sama.
Secara umum obligasi daerah di Indonesia memiliki karakteristik:

  1. Merupakan pinjaman jangka panjang (lebih dari satu tahun) yang berasal dari masyarakat.
  2. Diterbitkan melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal dalam negeri.
  3. Dikeluarkan dalam mata uang rupiah.
  4. Hasil penjualan digunakan untuk membiayai investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
  5. Nilai obligasi daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai nominal obligasi daerah pada saat diterbitkan.

Pembangunan infrastruktur membutuhkan dana yang besar sehingga tidak semua pemerintah daerah memiliki kemampuan keuangan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Selama ini pemerintah daerah masih menggantungkan pendanaannya pada dana perimbangann yang dikucurkan oleh pemerintah pusat dalam bentuk dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Adanya ketimpangan antara kebutuhan pembangunan dan kemampuan pendanaan tersebut, mengharuskan pemerintah daerah untuk mencari alternatif pendanaan lainnya berupa obligasi daerah.

  • Program Peningkatan Keselamatan dan Keamanan Transportasi Perkotaan
  • Program Pengembangan Jaringan Prasarana Transportasi Perkotaan
  • Program Pengembangan Sistem Transportasi Perkotaan Berbasis Jalan
  • Program Pengembangan Sistem Transportasi Perkotaan Berbasis Rel
  • Program Pengembangan Transportasi Perkotaan Terintegrasi
  • Program Peningkatan Kinerja Lalu Lintas
  • Program Pembangunan Sistem Pendanaan Transportasi Perkotaan
  • Program Pengembangan Keterpaduan Transportasi Perkotaan dan Tata Ruang
  • Program Pengembangan Transportasi Perkotaan yang Ramah Lingkungan